Mentan Tegaskan Pupuk Bersubsidi Disalurkan Sesuai Kebutuhan
SYL menambahkan pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
"Pupuk kimia pasti dibutuhkan tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," terangnya.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.
Hadirnya Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.
"Kami setuju dengan arahan Mentan Syahrul untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.
Direktur Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil berharap perubahan penetapan pupuk subsidi dapat disosialisasikan dengan baik pada tiap provinsi hingga desa. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.
"Kami berharap melalui tata kelola pupuk ini kedepan tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi,"terang Ali.(jpnn)