Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Sabtu, 17 Februari 2024 – 21:21 WIB
Dia menambahkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.
“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas. (esy/jpnn)