Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Asman: Pangkas Aturan yang Tidak Nyambung

Rabu, 24 Januari 2018 – 16:15 WIB
Menteri Asman: Pangkas Aturan yang Tidak Nyambung - JPNN.COM
Seminar sehari akan dibuka oleh Menteri PANRB Asman Abnur. Foto: Humas Kemenpan RB/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas peraturan yang tidak nyambung dengan zaman sekarang.

Hal tersebut dimaksudkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Untuk itu Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia,” ujarnya saat kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017, Rabu (24/01).

Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah saat ini menginginkan perubahan yang mendasar terhadap pelayanan publik.

“Karena selama ini tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan yang mendasar,” jelasnya.

Saat ini, kata Menteri Asman, persaingan dalam hal pelayanan publik bukan hanya antar daerah, namun antar negara. Di negara maju, sistem antrian tidak lagi menggunakan kertas dan menunggu lama di tempat layanan, namun sudah menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomer antrian.

“Bukan tidak mungkin itu akan terwujud di Indonesia, asalkan dapat melakukan perubahan internal di masing masing penyelenggara layanan,” ucapnya.

Menteri Asman juga selalu mengingatkan agar penyelenggara layanan tidak hanya terpaku pada penampilan luar maupun dari kondisi ruangan pelayanan.

Menteri PAN-RB Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas peraturan yang tak nyambung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News