Menteri Bahlil Optimistis Soal Iklim Investasi di Indonesia, Ekonom Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia optimistis kehadiran UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia sekaligus membangun hilirisasi.
Optimisme Menteri Bahlil disambut baik ekonom dari Universitas Katolik Atma Jaya Rosdiana Sijabat.
Menurut Rosdiana, melalui Undang-Undang Cipta Kerja penciptaan ekosistem investasi Indonesia menjadi lebih baik dan makin ramah bagi investor asing.
“Pada dasarnya ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas karena kita memang mau tidak mau penciptaan lapangan kerja ini menjadi hal yang sangat penting bagi perekonomian kita mengingat jumlah penduduk kita yang cukup tinggi,” ujar Rosdiana, Selasa (28/3/2023).
Rosdiana mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sebuah terobosan pemerintah untuk memperbaiki peraturan-peraturan terkait investasi dan menarik minat bagi para investor.
“Dengan Undang-Undang (Cipta Kerja) ini sebenarnya adalah langkah kita untuk berani memperbaiki bagaimana sektor investasi kita ini menarik bagi investor asing,” paparnya.
Target pemerintah terhadap Kementerian Investasi yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia adalah 1.400 triliun tidak mudah dicapai di tengah situasi global yang sedang mengalami krisis.