Menteri dan Presiden Sebaiknya Tak Urus Parpol
Jumat, 20 Juli 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kader partai politik yang duduk di jabatan menteri bahkan presiden sekalipun sebaiknya tidak boleh mengurus partai politik. "Ketika kader parpol sudah menjadi menteri sebaiknya fokus membantu presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Jumat (20/7).
Selama menteri masih mengurus parpol, kata Irmanputra Sidin, maka bisa jadi sang menteri jadi musuh dalam selimut yang tidur bersama presiden di istana kepresidenan. Menurut Irman, hal itu bisa berdampak buruk bagi penyelenggaraan negara.
Posisi yang sama lanjutnya, juga berlaku bagi presiden. Presiden menurut Irman, juga tidak boleh mengurus parpol.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan kader partai politik yang duduk di jabatan menteri bahkan presiden sekalipun sebaiknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: The Azkals Menang, Kans Muncul Raja Baru Terbuka
Sabtu, 28 Desember 2024 – 05:51 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB