Menteri Desa Dorong Revisi Aturan Tanah Bengkok untuk Kades
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mempertegas komitmennya untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Tanah Bengkok di Desa-Desa Pulau Jawa. Bengkok merupakan lahan dengan luas tertentu milik pemerintah yang diserahkan pengelolaannya ke para kepala desa sebagai pengganti gaji.
"Soal masalah tanah bengkok, revisi PP 43 tahun 2014 akan kami kawal. Saya berencana setelah semua jabatan di kementerian ini (DPDTT) definitif, kami kawal semua," ujar Marwan saat berdialog dengan masyarakat desa di kompleks Pemakaman Payaman, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (10/5).
Menurutnya, KDPDTT sudah membuat kajian soal revisi PP tanah bengkok yang ada di desa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat. PP itu akan terus dikaji secara mendalam dengan mendengar masukan dari aparat desa.
"Ini memang tidak mudah karena harus direvisi secara komprehensif. Kajian akademik sudah kami siapkan dan sekarang tinggal bagaimana aspirasi dari masyarakat desa," ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal aparat desa yang meminta jadi PNS, Marwan mengatakan hal itu bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian DPDTT. Sebab, urusan soal pemerintahan desa ada di Kementerian Dalam Negeri. “Karena urusan administrasi pemerintahan desa adalah tugas Mendagri,” katanya.(gir/jpnn)