Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Desak Pemda Cabut Izin Perusahaan Outsourcing Nakal

Kamis, 27 September 2012 – 19:02 WIB
Menteri Desak Pemda Cabut Izin Perusahaan Outsourcing Nakal - JPNN.COM
Ribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berunjuk rasa di halaman Kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (27/9). Mereka menuntut diantaranya dihapuskannya sistem "Outsourcing", menolak upah murah, jalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta revisi Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut izin perusahaan outsourcing yang terbukti nakal. Pasalnya, pemda di masing-masing daerah dinilai kurang tegas dalam menindak perusahaan outsourcing.

“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU Nomor 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut Ijin operasionalnya karena penerbitan izinnya  ada di pihak pemda,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrnas, Jakarta, Kamis (27/9).

Muhaimin mengakui, saat ini cukup banyak perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Padahal, komitmen pemerintah dan serikat pekerja menekankan bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tapi apa buktinya? Sekarang ini justru marak perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja.  Ironisnya, melihat kondisi demikian,  pemda juga tidak bergerak dan menindak tegas. Akibatnya para pekerja di daerah merasa dirugikan,” tandasnya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA