Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Kamis, 13 Oktober 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan edaran yang melarang para menterinya mengambil kebijakan strategis hingga diumumkannya formasi kabinet yang baru. "Itu perintah presiden dan sepengetahuan presiden. Dilakukan untuk menyambut reshuffle," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (12/10). Surat yang diterbitkan kemarin tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian dengan tembusan lembaga-lembaga negara, seperti DPR.
:POLLING Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dimaksud itu misalnya penerbitan peraturan menteri (Permen) dan kebijakan strategis lain yang bersifat ke internal kementerian. Namun menurut Julian, pembahasan yang melibatkan DPR, seperti RAPBN bisa tetap berjalan.
Surat edaran tersebut, lanjut dia, tidak membuat status menteri menjadi demisioner. Namun menteri diminta untuk tidak mengambil kebijakan dan tindakan strategis.
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB