Menteri Eko: Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Dana Desa 85 Persen
Meski demikian ia mengatakan, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
"Kan (pencairan dana desa) dilakukan tiga tahap. Kalau sudah cair tahap pertama, tahapan berikutnya tidak akan cair kalau tahapan sebelumnya belum dilaporkan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan dana desa juga dilakukan ketat, dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga/kementerian terkait, dan Satgas dana desa. Selain itu, menurutnya, masyarakat juga antusias turut mengawasi dana desa.
"Nah media massa ini paling penting. Karena informasi-informasi dari media ini, masyarakat jadi tahu dana desa dan secra otomatis mereka ikut mengawasi," ujarnya.(adv/jpnn)