Menteri Hanif : Hindari Konflik Antar SP/SB yang Merugikan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan supaya memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Meskipun jumlahnya boleh lebih dari satu, namun disarankan agar satu perusahaan memiliki satu SP/SB untuk meminimalisir konflik antar SP/SB.
"Pemerintah mendorong pendirian SP/SB di perusahaan. Yang penting adalah memaksimalkan SP/SB tersebut sehingga bisa mengakomodir kepentingan semua pekerja dan pengusaha," kata Menaker Hanif saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2018 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2).
Menaker menambahkan, pada dasarnya membentuk SP/SB adalah hak pekerja. Namun, SP/SB yang lebih dari satu di sebuah perusahaan memungkinkan timbulnya bentrokan antar SP, sehingga tidak akan kondusif bagi perusahaan.
"Jangan jadikan demokrasi sebagai alasan kegagalan. Misalnya di perusahaan SPnya ada 4, kita sudah mediasi semua SP dan mayoritas sudah oke, namun ada satu yang nggak setuju, maka akan bermasalah," tutur Menteri Hanif.
Selain itu, Menaker juga menegaskan supaya setiap perusahaan memiliki SP/SB dan membangun PKB yang disepakati pekerja dan pengusaha.
"Saya ingin setiap perusahaan ada serikat pekerja dan membangun PKB. Penandatangan PKB merupakan momentum penting untuk membangun hubungan industrial yang kondusif," ujar Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.