Menteri Janji Upah Buruh Naik Tiap Tahun
Senin, 10 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah akan menghapus upah murah di Indonesia. Hal ini sudah disepakati saat rapat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibawah tanggung jawab langsung Menko Perekonomian Hatta Rajasa, belum lama ini. “Pemerintah berjanji tidak akan mengusung dan menghapuskan pembayaran upah murah di Indonesia. Pemerintah akan terus mencarikan solusi agar ada kenaikan upah yang signifikan di setiap tahunnya,” ungkap Muhaimin kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/12).
Dijelaskannya, komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan upah murah sudah dituangkan di dalam Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 yang sudah menyetujui perubahan Komponen Hidup Layak (KHL) dari 40 item menjadi 60 item. Aturan tersebut, lanjut Muhaimin, secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Maka itu, kami juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dapat memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha marginal di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah akan menghapus upah murah di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Sosial
AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
Minggu, 17 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Sosial
Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
Minggu, 17 November 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
Minggu, 17 November 2024 – 15:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB