Menteri Jonan Ditugasi Pegang Kendali Pemangkasan Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman bakal memangkas waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) dari 8 hari menjadi 4 hari 7 jam. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pihaknya telah menunjuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebagai pemegang kendali Otoritas Pelabuhan.
"Dia lah (Jonan) yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran," ujar Indroyono di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3).
Dia menambahkan, Jonan nantinya bakal bertugas menyiapkan otoritas pelabuhan untuk memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Selain itu, pergerakan perizinan juga akan dipantau secara online. Seperti sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
"Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko, semua nanti akan dipantau," tandasnya.(chi/jpnn)