Menteri Jonan Keluarkan Surat Edaran, Telat Mas Bro...
“Pak Menteri mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kejadian ini kembali terjadi. Biasanya memang larangan angkutan barang ini diberlakukan pada masa angkutan lebaran saja,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Menhub juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) serta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol. Intinya, Menhub meminta agar penerapan secara penuh pembayaran tol dengan non tunai dapat disegerakan.
“Karena indikasi kemacetan yang mengular panjang, yang bahkan ekornya sempat masuk tol dalam kota di area Ibukota dikarenakan pembayaran tunai tersebut,” ungkapnya.
Hingga kemarin, kemacetan di sejumlah ruas jalan tol masih terjadi. Kepadatan volume kendaraan, yang mayoritas kendaraan pribadi tersebut, diantaranya terpantau di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Antrian panjang kendaraan terlihat mengular di dekat pintu tol. Sementara, di dalam Kota Jakarta terpantau lenggang. (mia)