Menteri Jonan Minta Transaksi di Sektor Transportasi Pakai Rupiah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta seluruh transaksi di sektor transportasi menggunakan mata uang rupiah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang terus mencapai Rp 13 ribu. Kalau ada sektor transportasi yang bandel tidak mematuhinya, maka Kemenhub siap mengenakan sanksi.
"Kalau memang semua transaksi di Indonesia harus pakai mata uang rupiah, ya semua mesti mematuhi. Kalau enggak mematuhi coba cek di UU ada sanksinya enggak?" ujar Jonan di Salemba, Jakarta Selasa (17/3).
Meski dalam UU tersebut sudah ada sanksi, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas membuat kebijakan. Jonan meminta agar semua pelaku usaha di bawah Kemenhub patuh dengan UU yang ada.
"Saya sudah keluarkan surat kalau harus pakai rupiah. Tapi saya kan bukan law enforcement. Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap (yang tidak taat, Red)," tandas Jonan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Hal ini agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak berlarut-larut. (chi/jpnn)