Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Menangani Kerusakan Lingkungan
KLHK sebagai Sekretariat pelaksanaan kebijakan bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM serta mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait. Selain itu, KLHK melakukan pendampingan kepada daerah dalam penyusunan RAD Provinsi dan RAD Kabupaten, serta mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status, serta proyeksi merkuri.
Bambang Hendroyono menjelaskan, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan program penghapusan dan pengurangan merkuri di antaranya:
1. Penyusunan dan pengembangan kebijakan pelarangan importasi, distribusi dan penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK),
2. Pilot project teknologi pengolahaan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat,
3. Pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak,
4. Upaya transformasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang,
5. Melaksanakan kampanye stop penggunaan merkuri,
6. Pembentukan Komite Pemantauan dan Penelitian Merkuri,
7. Melakukan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri,
8. Peningkatan kapasitas mengenai penanganan dampak merkuri kepada masyarakat dan tenaga medis,
9. Penerapan Pedoman dan Best Available Technique (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) di sektor manufaktur
10. Penggantian lampu bermerkuri dengan lampu Light Emitting Diode (LED).
Rakernis RAN PPM ini melibatkan KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Ditargetkan, pemerintah dapat mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri di tahun 2030.(adv/jpnn)