Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen
Selain mendorong inovasi dan efisiensi biaya, Proper juga berhasil mendorong perusahaan melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan suku Anak Dalam, pengembangan ekowisata yang melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola konservasi hutan manggrove, pembinaan kelompok disabilitas menjadi percaya diri dan mandiri secara ekonomi, bahkan sampai upaya rehabilitasi penderita HIV/AID.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 2045 perusahaan, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan pada PROPER periode 2018-2019 adalah sebagai berikut:
Hitam : 2 Perusahaan
Merah : 303 Perusahaan
Biru : 1507 Perusahaan
Hijau : 174 Perusahaan
Emas : 26 Perusahaan
Sementara 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.
Sejalan Fatwa MUI
Wapres yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sit Nurbaya Bakar mengatakan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi oleh sifat lingkungan hidup sebagai barang milik publik. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan pada hakekatnya sama dengan merampas/mengambil hak orang lain.
Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Selain itu, kata KH Maruf, juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu:Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air.(jpnn)