Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Marwan Didatangi Belasan Kades...Ada Apa ya?

Selasa, 26 Juli 2016 – 17:47 WIB
Menteri Marwan Didatangi Belasan Kades...Ada Apa ya? - JPNN.COM
Marwan Jafar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Belasan kepala desa mendatangi Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) di Kalibata Jakarta, Selasa (26/7). Mereka datang hendak menanyakan langsung tentang penggunaan dana desa, agar tak salah dalam menggunakannya bagi pembangunan.

Kedatangan para kepala desa tersebut diterima langsung Menteri DPDTT Marwan Jafar. Dalam pertemuan, mengemuka sejumlah pertanyaan. Antara lain sebagaimana dikemukakan Kades Cibodas, Bogor, Raden Maryadinata. Raden mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, jalan berstatus kabupaten di desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.

“Kalau jalan dengan status jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen jalan di Kabupaten Bogor rusak parah, saya mengajukan ke Pemda untuk diperbaiki. Tapi saya melihat jalan berstatus kabupaten ini belum mengalami peningkatan, karena ini juga berpengaruh pada aktivitas warga,” ujar Raden. 

Sementara itu, Kades Cangkudu, Tangerang, Amir Hamzah menanyakan terkait prosedur penyaluran dana desa. Alasannya, dari 264 desa di Kabupaten Tangerang, baru 84 desa yang dananya dicairkan. Sementara sisanya hingga saat ini masih belum jelas. 

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Menteri DPDTT Marwan Jafar mengatakan, penggunaan dana desa hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, dan harus memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.

“Kalau soal jalan, tupoksi (tugas pokok dan fungsi,red) kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah. Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujar Marwan. 

Mantan anggota DPR ini juga menjelaskan, dana desa disalurkan melalui dua termin. Yakni termin pertama pada Maret dan termin ke dua pada Agustus mendatang. Dana desa disalurkan dari rekening negara ke rekening daerah, yang kemudian disalurkan ke rekening desa.

“Untuk mendapatkan penyaluran dana desa syaratnya tidak sulit. Laporan realisasi dana desa hanya cukup 2 lembar. Tebal-tebal tidak ada gunanya, yang penting penggunaannya tepat. Cuma kadang susahnya, kabupaten masih menggunakan pola-pola lama yang ribet dengan administrasi yang berbelit-belit,” ujar Marwan.(gir/jpnn)

JAKARTA – Belasan kepala desa mendatangi Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) di Kalibata Jakarta,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close