Menteri Nasir: Ortu Mahasiswa Mendadak Miskin, Rektor Wajib Turunkan UKT
Atau ada perubahan data yang terjadi pada kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya.
"Misalnya orangtua yang membiayai kena PHK, jadi tiba tiba dia tidak bisa membiayai itu bisa ajukan keringanan UKT," terangnya.
Kedua, perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu, atau orang yang membiayainya. Pada saat dia jadi mahasiswa ortunya mampu membiayai, tapi tiba-tiba di tengah jalan/kuliah, ortunya di PHK. Itu berarti terjadi miskin secara mendadak. Ini juga harus disesuaikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan (UKT) diatur oleh pimpinan PTN itu sendiri.
"Tidak usah lagi melibatkan menteri. Kalau memang tidak mampu, rektor yang bertanggung jawab," tandasnya. (esy/jpnn)