Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
jpnn.com - Guru honorer K2 keberatan dengan persyaratan ijazah S1 dan sertifikat pendidik dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Oktober mendatang. Pasalnya, banyak di antara mereka yang belum sarjana dan bersertifikasi.
Pada 12 Desember 2018, ada kesepakatan Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mengangkat 150.669 guru honorer K2 menjadi PPPK.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan usia di atas 35 tahun.
Kemudian ditambah dengan 74.794 guru honorer K2 tua yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Juga guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang.
Disepakati juga, 74.794 guru yang belum S1 diminta segera menyelesaikan pendidikannya. Sebab, syarat menjadi guru PPPK harus berijazah paling rendah S1.
BACA JUGA: Kepala BKN: Guru Honorer K2 Berkali-kali Gagal Tes, Patut Dipertanyakan Kualitasnya
Namun, seorang guru honorer bernama Dyna Syifa menilai kebijakan tersebut sangat tidak berkesesuaian dengan realita.
Dia keberatan jika untuk guru harus punya ijazah S1. Sedangkan jabatan tinggi negara setara menteri bisa diisi oleh lulusan SMP hanya karena kaya pengalaman.