Menteri Siti Hemat Anggaran KLHK Rp 1,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona
Rabu, 15 April 2020 – 20:44 WIB
“Kami hapuskan perjalanan dinas dan paket meeting yang tidak perlu. Kemudian, belanja modal yang ditunda, serta penyesuaian target,” ujar mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Siti menjelaskan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dihilangkan atau dikurangi, tetapi perlu dipertahankan. Yakni, belanja operasional dan pegawai, surat berharga syariah negara (SBSN), hibah luar negeri, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), prioritas nasional yang terkait langsung dengan masyarakat, pemeliharaan tanaman rehabilitasi hutan lahan, dan kegiatan-kegiatan multiyears. (boy/jpnn)