Menteri Siti Kaji Revisi Inpres Gambut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status instruksi presiden (inpres) soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi peraturan pemerintah (PP).
Siti mengatakan, informasi yang benar adalah adanya catatan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Inpres Nomor 6/2017 tersebut.
"Kata siapa (dijadikan PP)? Hanya memang di dalam inpres itu ada catatan dari Pak Menhan kepada kami,” kata Siti, Rabu (28/2).
Siti menilai hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara pasti mendapat prioritas.
Saat ditanya tentang peluang revisi inpres, Siti mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Dilihat dulu. Namun, kami sudah bahas. Saya sudah mulai bahas karena menurut saya itu benar juga. Misalnya tiba-tiba di Papua mau bikin landasan penerbangan angkatan udara, masa nggak boleh?" kata Siti. (fat/jpnn)