Menteri Siti Nurbaya: Pemerintah Terus Mempercepat Pengakuan Hutan Adat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 dan Pidato Kenegaraan pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin, 16 Agustus 2021.
Mengenakan Baju Adat Suku Baduy, seperti tahun-tahun sebelumnya yang merefeksikan dan aktualisasi kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam, kebinekaan.
Pengenaan baju adat sebenarnya sudah sering dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam momen-momen penting kenegaraan sejak masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Salah satu alasan pemakaian pakaian adat daerah oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, ras dan agama. Namun, tetap satu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu juga berarti Presiden menaruh perhatian pada setiap jengkal wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote.
Presiden Jokowi menaruh perhatian yang sangat besar terhadap semua suku bangsa yang ada di Indonesia dan tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk mengakui keberadaanya.
Penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, dan 35 SK selanjutnya pada 7 Januari 2021 oleh Presiden, mempertegas ketidakraguan pemerintah untuk terus melakukan percepatan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.
Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.