Menteri Siti Pastikan Pergub Kalteng Terkait Hal Ini Sudah Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memastikan Pergub Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan sudah dicabut.
Pergub itu sempat dipermasalahkan beberapa pihak. Itu adalah Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Itu sudah dicabut. Dicabut sama gubernurnya sendiri," ujar Siti di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Pergub itu, sebenarnya hanya berlaku untuk masyarakat adat. Bukan untuk perusahaan maupun pemilik lahan gambut dan konsesi. Namun, sejak ada karhutla berkepanjangan, pergub itu akhirnya dicabut. Untuk peraturan-peraturan demikian, kata Siti, tidak harus direvisi melalui DPR.
Sehingga hanya perlu meminta kepala daerah setempat untuk mengkajinya lagi dan mencabutnya jika dirasa merugikan.
"Kita kan juga menghargai kearifan lokal. Ini nanti kami bahas seperti apa arahannya," imbuh Siti.
Peraturan serupa, kata Siti, bukan hanya ada Kalteng tapi juga di Riau dan Kalbar. Karenanya, kata Siti, akan dikaji kembali sehingga tidak membuat celah baru pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. (flo/jpnn)