Menteri Siti: Pengembangan Lumbung Pangan Sumut Gunakan Pola Agroforestri
Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 ha yaitu, di Humbahas dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah di bagian selatan.
"Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," katanya.
Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.
Menteri Siti pada raker ini juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.
Pertemuan Internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia. Untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan COP Minamata, Kementerian LHK juga telah melakukan penyesuaian anggaran.
“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” jelas Menteri Siti.
Penyesuaian Pagu Aggaran
Menteri Siti menerangkan, RKA KL Kementerian LHK pada TA 2021 terdapat penyesuaian pagu anggaran berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (9/9/) dan juga Raker (14/9/) antara Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR RI. Alokasi anggaran KLHK adalah sebesar 7,95 triliun Rupiah, termasuk dengan anggaran untuk BRG sebesar Rp 312,9 miliar.