Menteri Siti: Reformasi Perizinan untuk Keperluan Investasi
jpnn.com - JAKARTA - Pemangkasan prosedur investasi juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, ada 14 perizinan yang telah dipangkas menjadi 6 bentuk. Reformasi perizinan itu mengharuskan adanya revisi 9 Peraturan Menteri LHK.
“Prinsip bahwa izin ini adalah untuk keperluan produktif dan investasi cepat. Dan, di sisi lain sebetulnya bagi LHK itu mengandung esensi pengawasan, terutama dikaitkan dengan lapangan,” ujar Siti Nurbaya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9).
Izin yang dipangkas salah satunya adalah pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi. Biasanya izin tersebut digunakan untuk tambang emas, bauksit dan pertambangan lainnya.
“Sekarang menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan. Kalau untuk eksplorasi harusnya tidak lama dan menjadi 5 hari. Kalau untuk hutan produksi satu izin membutuhkan 12 hari,” kata Siti.
Perizinan ini memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Untuk itu, Siti memberi tenggat waktu 4 hari.
“Kalau tidak memberikan rekomendasi, kami ambil posisi. Jadi 12-15 hari, dari tadinya 2 tahun,” katanya lagi Siti.
Izin pelepasan kawasan hutan, kata Siti, sebelumnya memerlukan waktu 2 tahun. Kini dipersingkat menjadi 12 hari. “Kenapa perlu waktu, karena kami harus cek lokasi dan batas, juga diskusikan kerangka acuan AMDAL. Begitu juga dengan rekomendasi kepala daerah, 4 hari,” ujar Siti.
Menurut Siti, terkait perpanjangan izin juga tidak perlu disertai izin lingkungan lagi. Selain itu, beberapa izin yang telah dirampingkan yakni izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi.