Menteri Tjahjo Cabut 52 Permendagri demi Permudah Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mencabut 52 Peraturan Mendagri (Permendagri). Tujuannya adalah mempermudah investasi di daerah.
Menurut Tjahjo, keputusannya mencabut 52 Permendagri merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang tak mau lagi ada aturan tentang perizinan yang justru menghambat investasi.
"Kami mengaudit ada 52 (Permendagri, red) yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja dan perencanaan. Itu lama," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (7/2).
Menurut Tjahjo, Kemendagri sebelumnya juga sudah mencabut 1.600 Permendagri dan 1.500 Perda. Dia mengharapkan pencabutan aturan itu akan memangkas proses birokrasi dan memudahkan intestasi.
"Jadi untuk izin tidak harus pusat, tapi bisa langsung ke daerah. Termasuk izin riset dan sebagainya. Intinya, kami ingin mempermudah," katanya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini mencontohkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang telah dicabut. Aturannya dikembalikan ke Permendagri Nomor 64/2011 tentang hal yang sama.
Menurut Tjahjo, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 sebenarnya diterbitkan untuk tujuan memudahkan. Misalnya, kalau mau riset ke Asmat, bisa langsung ke Kabupaten Asmat.
Berbeda dengan Permendagri 64 Tahun 2011 yang harus izin ke Kemendagri dulu, lalu mengurus ke Pemerintah Provinsi Papua, baru Pemerintah Kabupaten Asmat. Ternyata Permendagri 3/2018 yang bertujuan memangkas birokrasi dalam Permendagri 64/2011 justru menimbulkan polemik.