Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Selasa, 22 Maret 2022 – 21:55 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Antara/Indra)
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Aturan pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut. (antara/jpnn)