Menteri Tjahjo Tidak Mentolerir PNS yang Terlibat Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) oleh oknum PNS.
Bahkan Tjahjo yang juga menjabat ketua Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) memperkuat putusan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAP) terhadap oknum PNS yang mengajukan banding administratif atas sanksi yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sikap pemerintah dalam melakukan pembinaan PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat tegas. Pemerintah tidak sedikit pun mentolerir pelanggaran penyalahgunaan narkoba oleh PNS,” kata Tjahjo, Jumat (10/1).
Andi Anto, Asisten Sekretaris Bapek menyampaikan sejumlah kasus pelanggaran disiplin PNS meliputi tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.
Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin ketua Bapek dan dihadiri Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Untuk diketahui, Menteri Tjahjo telah memecat 73 PNS. Selain itu, delapan pegawai dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi. (esy/jpnn)