Menteri Yasonna Dongkol Banget, Sebut Nama SBY dan AHY
Menurut Yasonna, ada dua rujukan bagi pemerintah dalam penyelesaian konflik internal PD. Rujukan pertama ialah Undang-Undang Partai Politik, sedangkan yang kedua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD.
Oleh karena itu Yasonna merasa dongkol karena sudah dicurigai sejak awal. "Belum ada KLB sudah dituding-tuding dengan tudingan yang tidak beralasan," katanya.
Yasonna menuturkan dirinya tak pernah didatangi politikus PD kubu Moeldoko maupun AHY. Namun, doktor ilmu hukum lulusan North Carolina University itu memastikan Kementerian Hukum dan HAM taat aturan.
Bila KLB sesuai AD/ART PD, pemerintah pun akan mengakui hasilnya. Sebaliknya, pemerintah menolak mengakui kepengurusan PD kubu Moeldoko jika KLB tidak sesuai AD/ART.
"As simple as that (sesimpel itu, red)," kata Yasonna.
Akhirnya, Kemenkum HAM menganggap KLB pada 5 Maret 2021 itu tak sesuai AD/ART PD. "Banyak persyaratan yang kurang," tegasnya.(tan/jpnn)