Menteri Yuddy: Butuh Waktu Tuntaskan Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah terus berupaya merumuskan formula yang tepat untuk menuntaskan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini masih banyak yang belum diangkat menjadi CPNS.
"Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5).
Diakui, pascarapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, KemenPAN-RB mendapat masukan dari berbagai kalangan. Terakhir, Senin (4/5) perwakilan honorer K2 beraudiensi dan menyampaikan masukan kepada menteri. Mereka minta agar pemerintah menindaklanjuti kasus honorer K2 bodong, karena dianggapnya menghambat peluang mereka menjadi CPNS.
Terkait dengan rencana digelarnya tes bagi eks K2 dengan sistim Computer Assisted Test (CAT), perwakilan eks K2 minta agar diberikan afirmasi, terutama bagi yang usianya di atas 40 tahun. Selain itu, lamanya masa kerja juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam pengangkatan, serta pengangkatannya dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi honorer K2, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.
"Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Menurut Yuddy, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian tenaga honorer K2, selain memperhatikan peraturan perundang-undangan, juga melihat kemampuan anggaran, kebutuhan objektif instansi, serta kinerja pegawai dalam jangka panjang.
Menteri Yuddy menegaskan dalam penyelesaian K2 ini akan melibatkan pemerintah daerah. Dia berharap, kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak ada honorer lagi. (esy/jpnn)