Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Yuddy: PNS Harus Netral Dalam Pilkada

Jumat, 02 Oktober 2015 – 14:45 WIB
Menteri Yuddy: PNS Harus Netral Dalam Pilkada - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 daerah pada Desember mendatang.‎

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat sambutan pada acara a penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (2/10). ‎

Selain Yuddy Chrisnandi, MOU tersebut juga ditandatangi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Di era revolusi mental ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya,” tegas Yuddy.

Karena itu, menurut Yuddy, netralitas mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung.

Lebih lanjut, Yuddy mengungkapkan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa pegawai aparatur sipil berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.

Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada pada Desember 2015, menurut Yuddy, diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. B2355 tanggal 22 Juli 2015.

Yuddy mengingatkan kementerian yang dipimpinnya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian secara homat dan maupun tidak hormat.

JAKARTA - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News