Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Yuddy Sanjung Layanan Perizinan di Kemendag

Selasa, 16 Desember 2014 – 20:21 WIB
Menteri Yuddy Sanjung Layanan Perizinan di Kemendag - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi pelayanan pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) Kementerian Perdagangan.

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (16/12), seperti biasa Yuddy berbincang langsung dengan beberapa warga yang tengah mengurus perizinan, antara lain izin impor.  
 
Kepada Yuddy, Direktur Fasilitas Impor dan Ekspor Kemendag Bachrul Chairi menjelaskan UPTP Kemendag ini mengeluarkan beberapa perizinan seperti izin expor impor, izin pergangan dalam negeri seperti  keagenan, waralaba, izin perwakilan asing.

Juga izin-izin yang terkait  perdagangan berjangka maupun komoditi di bawah pengawasan Bapepti. Seperti pialang, wakil pialang, surat izin terkait perlindung konsumen dan standardisasi.
 
Menteri Yuddy mendapatkan penjelasan bahwa hampir seluruh pendaftaran perizinan dilakukan secara online. Contohnya izin impor daging sapi yang sebelumnya memerlukan waktu tiga bulan di Kementerian Pertanian, kini menjadi sembilan hari kerja.

"Saya puas melihat fasilitas pelayanan Kemendag ini terutama ketika melihat proses perizinan yang tengah diajukan perusahaan-perusahaan ditampilkan secara transparan, dengan jadwal selesainya" ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (16/12)

Dia meminta Kemendag menampilkan menu layanan apa saja. Sebut saja syaratnya apa, biayanya berapa, waktunya berapa lama.  

"Walaupun sudah ada secara online tapi masyarakat yang hadir juga dapat membaca langsung," sergahnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi pelayanan pada Unit Pelayanan Terpadu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close