Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Yuddy: Tidak Semua Pelanggaran Administrasi Terkait Pidana Korupsi

Rabu, 28 Oktober 2015 – 03:44 WIB
Menteri Yuddy: Tidak Semua Pelanggaran Administrasi Terkait Pidana Korupsi - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tidak semua kasus pelanggaran administrasi terkait tidak pidana korupsi. Terhadap kasus seperti itu, tidak harus dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, kejaksaan, atau KPK.‎

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (27/10), menanggapi maraknya birokrat yang terjerat kasus hukum.

“Tidak semua pejabat pemerintahan melakukan kesalahan administrasi pasti melakukan tindak pidana korupsi. Bisa jadi mereka bermasalah secara administratif,” kata Yuddy.

Untuk menghindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan yang dilakukan pejabat daerah, menurut Yuddy, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dari UU tersebut, dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Pemerintah mengenai Pemberian Sanksi Administrasi. Jadi hal-hal terkait pelanggaran administrasi, nantinya akan diproses secara administrasi, tidak semuanya dipidanakan.

Yuddy mengatakan, selama ini memang banyak kriminalisasi terhadap kesalahan administratif yang dilakukan kepala daerah akibat salah persepsi terhadap sebuah kebijakan yang menggunakan pendanaan dari APBN/APBD. Karena itu, kedepannya apabila terjadi kasus seperti yang dialamii Walikota Surabaya Tri Rismaharini, penyidikan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Untuk pemeriksaan administrasi, kalau ada kerugian negara maka ada sanksi mengembalikan sejumlah kerugian yang ditimbulkan,” katanya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Tidak semua kasus pelanggaran administrasi terkait tidak pidana korupsi. Terhadap kasus seperti itu, tidak harus dilakukan pemeriksaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close