Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
jpnn.com, JAKARTA - Kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipertanyakan.
Validitas data tersebut dipersoalkan karena laporan hasil audit tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang sempat menjadi salah satu saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut mengungkapkan laporan penghitungan kerugian negara seharusnya menjadi alat bukti yang dilampirkan dalam persidangan.
"Laporannya enggak dikasih oleh jaksa, dan hakim mendiamkan. Harusnya, kalau itu alat bukti dilampirkan dalam berkas perkara. Bagaimana mau menguji, kalau hanya angka yang disampaikan tanpa prosesnya?" kata Gatot dalam keterangannya, Senin (6/1).
Gatot juga mempertanyakan profesionalitas audit yang dilakukan BPKP.
Menurut Gatot, kualitas audit dilihat dari tiga hal, yaitu independensi auditor, perolehan bukti, dan penggunaan tenaga ahli.
“Jika hasilnya berubah dari Rp 271 triliun menjadi Rp 152 triliun, itu menunjukkan proses pemeriksaannya tidak profesional. Data kan tidak berubah, berarti pengolahan bukti yang bermasalah," tegas Gatot.
Hal ini menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp 152 triliun dari total Rp 271 triliun yang dibebankan kepada 5 korporasi oleh Kejagung.