Mentersangkakan Victoria Koman Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua
Jumat, 06 September 2019 – 17:40 WIB
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/9).
Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto. (mg10/jpnn)