Menurut Arief Poyuono, M Nuh Penggemar Jokowi, Harus Diberi Bonus
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai sosok M Nuh si pemenang lelang sepeda motor listrik yang ditandatangani Presiden Jokowi, tidak bisa dipidana.
Diketahui, warga Jambi itu berani membeli motor listrik tersebut dengan harga Rp2,55 miliar, di konser amal virtual 'Berbagi Kasih Bersama Bimbo', yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi, Minggu (17/5) malam.
Namun belakangan sosok M Nuh ramai jadi pemberitaan karena dugaan penipuan.
Pasalnya, pria yang belakangan diketahui merupakan buruh bangunan itu tidak sanggup membayarkan uang harga motor listrik hasil lelang yang dimenangkannya.
Bagi Arief, kejadian itu biasa saja dalam lelang, apalagi lelangnya dilakukan secara terbuka dan virtual.
Artinya tidak ada tatap muka langsung antara pelaku lelang dengan peserta lelang.
"Pemenang lelang yang merupakan seorang buruh harian lepas juga tidak bisa dikenakan hukuman, karena buruh itu tidak ada maksud untuk menipu. Kan bisa saja dia menang lelang secara virtual lalu ditawarkan pada orang yang simpatik dengan Presiden Joko Widodo dan punya uang," ucap Arief pada Jumat (22/5).
Ketua umum Federasi Seirkat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini menyebutkan, M Nuh tidak bisa dijatuhi hukuman pidana dengan tuduhan penipuan.