Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:15 WIB
Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.
"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya. (esy/jpnn)