Menurut Herlambang, Materi Revisi UU KPK jadi Menu Pesta Para Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr Herlambang P Wiratraman mengomentari hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 dan revisi UU KPK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM Unair itu menyampaikan tiga catatan.
"Terkait dengan terpilihnya lima calon pimpinan KPK, maka ada tiga hal yang menjadi catatan," katanya, saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (15/9).
Pertama, sejak awal proses seleksi bermasalah di level panitia seleksi (pansel) maupun calon pimpinan terpilih, apalagi tanpa mendengar suara KPK saat di tangan Presiden Jokowi.
"Saya menilai hal itu memperlihatkan proses seleksi yang sungguh tidak berkualitas dan sama sekali jauh dari semangat pemberantasan korupsi," ujar dia.
Kedua, sepanjang proses seleksi terdengar komisioner KPK terpilih tidak tegas soal operasi tangkap tangan (OTT) dan lebih fokus pada upaya pencegahan yang sifatnya sebatas sosialisasi antikorupsi semata. Menurutnya, ini indikasi akan terjadi pelemahan di tubuh KPK beberapa tahun mendatang.
"Ketiga, proses yang demikian itu merupakan fondasi yang rapuh bagi pemulihan kepercayaan publik atas integritas kepemimpinan di lembaga antirasuah itu," ujar pejuang HAM kaum marjinal itu.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan semata soal pimpinan KPK, melainkan pula sejauhmana kepemimpinan politik yang berani menggunakan wewenang dan kebijakannya untuk bersama melawan korupsi.
"Sayang karena tiga hal itu, keberpihakan Jokowi tidak sungguh-sungguh diperlihatkan, dan pimpinan KPK (periode 2019-2023) tidak lebih dari representasi kepentingan politik yang berkuasa saat ini," katanya lagi.