Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2

Jumat, 14 Februari 2020 – 08:39 WIB
 Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2 - JPNN.COM
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, hanya solusi yang bersifat sementara.

"Paket ini dinyatakan mendikbud masih merupakan langkah awal penyelesaian guru honorer, jadi bukan solusi untuk permasalahan tersebut secara keseluruhan," kata Hetifah saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).

Kebijakan soal porsi dana BOS untuk gaji guru honorer diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Salah satu dari tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS yakni harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga 31 Desember 2019.

Data Kemendikbud menunjukkan, hanya 47 persen guru honorer yang memiliki NUPTK, atau sebanyak 708.963 dari total 1.498.344 guru honorer.

Hal itu menurut Hetifah menjadi kabar gembira bagi guru honorer. Tidak hanya yang kategori dua (K2), tetapi juga non-kategori di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini menjadi angin segar setidaknya ada sekitar 50 persen guru honorer yang mendapatkan kesempatan untuk lebih sejahtera," tukas anggota Fraksi Partai Golkar di DPR asal dapil Kalimantan Timur ini.

Sementara itu, untuk guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maupun tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), akan diselesaikan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kebijakan 50 persen dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer hanyalah langkah awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News