Menurut Sodik Gerindra, Ada 1 Ganjalan Honorer K2 jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menilai masalah utama pengangkatan honorer K2 menjadi PNS sekarang tinggal satu saja, yakni payung hukum.
Hal inilah yang menurut politikus Gerindra tersebut harus segera diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah.
Sehingga ke depan ada dasar hukum untuk mengangkat mereka menjadi abdi negara dengan status diakui oleh peraturan perundang-undangan.
"Masalah pengangkatan honorer adalah payung hukumnya. Itu sebabnya Fraksi Gerindra mengusulkan revisi UU ASN, terutama revisi pasal rekrutmen yang memberi ruang pengakatan honorer," ucap Sodik kepada jpnn.com, Senin (17/2) malam.
Sejauh ini, lanjutnya, semua fraksi di parlemen setuju persoalan honorer K2 ini segera diselesaikan dengan mengangkat mereka menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dengan begitu, tidak ada lagi istilah honorer.
Terkait mekanisme pengangkatannya, Sodik setuju dengan saran dari eks WamenPAN-RB Prof Eko Prasojo, yakni berbasis kinerja. Namun hal itu harus dituangkan dalam payung hukum.
"Ukuran kinerja honorer untuk pengangkatan bisa dipakai apa yang disampaikan Prof Eko. Tetapi yang penting payung hukumnya dulu. Karena masalah utama adalah payung hukum untuk pengangkatan honorer K2 yang sedang dibahas di Baleg," tandas Sodik. (fat/jpnn)