Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Poin Saran Prof Eko soal Penyelesaian Honorer K2

Selasa, 18 Februari 2020 – 07:33 WIB
3 Poin Saran Prof Eko soal Penyelesaian Honorer K2 - JPNN.COM
Prof Eko Prasojo saat berbicara dalam RDPU di Komisi II DPR terkait Revisi UU ASN, Senin (17/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Profesor Eko Prasojo menyampaikan pandangan pribadinya terkait penyelesaian masalah honorer K2, yang sampai sekarang masih bergulir di DPR, lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut poin-poin pendapat Prof Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu.

Pertama, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senin (17/2), Prof Eko secara prinsip setuju bila honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat.

"Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, tetapi ini catat ya, ini harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa," katanya di Kompleks Parlemen.

Kedua, dia meminta pengangkatan honorer harus benar-benar disetop.

Jangan lagi ada rekrutmen tak jelas seperti oleh kepala dinas yang tidak punya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Kalau dia (punya) perfomance angkat, pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," ucapnya.

Ketiga, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan pengujian kinerja honorer K2 yang telah berkontribusi selama ini, dilakukan secara baik dan independen.

Setidaknya ada tiga poin saran Prof Eko Prasojo terkait penyelesaian masalah honorer K2, saat RDPU di Komisi II DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News