Menyalahi Aturan, Dahlan Minta BCC Ditutup
Menurutnya BCC diberikan kesempatan karena hotelnya sudah berjalan. "Kalau belum jalan tidak akan kita perbolehkan beroperasi," pungkasnya.
Menurut data yang diperoleh BCC Hotel enam bulan beroperasi tanpa izin operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan, Amdal serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).
"Temuan kami izinnya apartemen, kegiatannya hotel," ungkap Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo.
Dendi meminta pihak Hotel menyeseuaikan dokumen lingkungannya, memberikan waktu selama tiga bulan dari November 2013 hingga 31 Januari 2014.
Menurut Dendi, lambatnya pengurusan izin Amdal, dikarenakan adanya perubahan manajemen di BCC Hotel. "Ada transisi manajemen," lanjutnya.
Pihak Bapedalda lanjut Dendi sudah membahas draft yang diajukan pihak BCC, namun ada beberapa bagian harus diperbaiki.
Terkait adanya pengaduan dari masyarakat mengenai limbah hotel BCC di sekitar pemukiman mereka. Dendi mengaku belum mendapatkan laporan. "Kalau memang ada nanti kita cek," bebernya.
Dari data yang didapatkan dilapangan izin operasional usaha kepariwisataan di bidang perhotelan atas nama PT Bangun Megah Semesta (BCC Hotel) dengan nomor 312/556/ITUP/HB/VI/2012 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Batam pada 4 Juni 2012 sudah habis masa berlakunya sejak 27 Mei 2013. Surat teguran Pertama oleh Dinas Pariwisata itu bernomor 185/556.4/X/2013 dan dikirim pada 23 Oktober 2013 lalu.