Menyalakan Lampu Hazard Mobil Sembarangan, Pengemudi Siap-siap Saja
jpnn.com - Pemerintah di Meghalaya, India memutuskan bahwa pihak kepolisan setempat berhak melakukan penindakan, jika menemui pengemudi mobil menyalakan lampu hazard tidak semestinya.
Menurut pasal 177 aturan lalu lintas di India disebutkan bahwa pengemudi yang sengaja menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Dikutip dari Cartoq, Sabtu (1/1), adapun besaran denda tilang itu sekitar 300 rupee atau setara Rp 57 ribu.
Aturan tersebut diberlakukan lantaran pihak kepolisian sering menemukan banyak pengendara menyalakan lampu hazard tidak pada fungsinya.
Hal itu bisa menggangu pengemudi lain saat berada di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, lampu hazard dinilai bisa membuat pengendara lain bingung.
Diketahui, lampu hazard ialah salah satu fitur untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.
Lampu itu hanya digunakan saat mobil mogok untuk menarik perhatian. (ddy/jpnn)