Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1 Anggota Polisi Dipecat, AKBP Gunar: Ini Karena Banyak Masalahnya 

Sabtu, 01 Januari 2022 – 13:41 WIB
1 Anggota Polisi Dipecat, AKBP Gunar: Ini Karena Banyak Masalahnya  - JPNN.COM
Polisi dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SIAK - Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardianto mengatakan pada 2021 ada satu personel di wilayah kesatuannya yang sudah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran. 

"Anggota yang di-PTDH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang. Ini karena banyak masalahnya, melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata dia di Siak, Riau, Sabtu (1/1). 

Selain itu, AKBP Gunar menegaskan bahwa akan ada tiga polisi lagi yang dipecat. Dia menegaskan sudah ada putusan sidang kode etik terkait tiga anggota polisi tersebut. 

Namun, lanjut dia, untuk upacara pemberhentiannya masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau. Kemudian, kata Gunar, ada satu lagi anggota yang sekarang ini tengah menjalani sidang kode etik. 

Lebih lanjut AKBP Gunar menjelaskan rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," kata dia.

Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat terus mengingatkan polisi agar menjadi lebih baik lagi demi menciptakan kamtibmas, serta meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik dari sebelumnya.

Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya. (antara/jpnn) 

1 anggota polisi di Polres Siak dipecat pada 2021. Selain itu, akan ada tiga polisi lagi yang akan dipecat dan sudah putusan sidang kode etiknya.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA