Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel Beraksi, Berujung Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pencurian.
Kabel tembaga itu berfungsi mengantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. "Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," ujar Taufik.
Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)