Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat menganggap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui struktur negara di kementerian dan lembaga telah berpihak ke kandidat tertentu pada pilpres 2024.
Arief berkata demikian saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah, presiden dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," kata Arief dalam sidang, Senin.
Menurut alumnus Universitas Diponegoro itu, tindakan tersebut secara jelas mencederai pelaksanaan pemilu yang harus terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," kata Arief.
Dia dalam persidangan melanjutkan setiap organ negara sebenarnya harus tunduk terhadap konstitusi untuk tidak cawe-cawe dalam pemilu 2024.
"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses permilu serentak 2024. Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.