Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi
Bersama Satpol PP Kabupaten Sinjai dan Denpom XIV/1, Bea Cukai Makassar menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Kabupaten Sinjai.
Di Kota Makassar, operasi pasar digelar oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
"Dalam dua operasi tersebut, petugas masih menemukan rokok ilegal atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Pihak penjual eceran mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Operasi ini tidak hanya memeriksa rokok yang beredar tetapi juga meliputi sosialisasi langsung kepada penjual eceran.
"Petugas menjelaskan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu," terangnya.
Hatta menambahkan operasi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. (mrk/jpnn)