Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyedihkan... Ibu Tertangkap jadi Perantara Judi Online

Selasa, 22 Desember 2015 – 08:06 WIB
Menyedihkan... Ibu Tertangkap jadi Perantara Judi Online - JPNN.COM

jpnn.com - PUTUSSIBAU- Bukannya menjadi ibu yang baik untuk anak-anaknya, ND, Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu justru menjadi salah satu perantara bisnis judi online asal Singapura. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimat menerangkan, penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat. 

Saat itu juga dilakukan pendalaman, ND kedapatan sedang melakukan transaksi judi online. "Awalnya kami dapat info dari masyarakat dan saya suruh anggota cek. Sampai di lokasi memang benar," katanya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).

"ND kami kita tangkap saat tengah merekap pesanan judi di rumahnya, di Kalis. ND dibekuk berikut uang tunai Rp487 ribu, 1 unit laptop, 4 HP dan 1 unit alat gesek kartu ATM," imbuhnya.

Perempuan 35 tahun itu mengaku sudah setahun lebih menjadi bagian dari bisnis judi online tersebut. Setiap harinya ND menerima pesanan nomer dari para penjudi, baik melalui SMS atau pun tatap muka. 

Uang yang ND terima dimasukan ke dalam rekening bank pribadinya. Kemudian uang tersebut ditransfer kepada sang bos besar yang ada di Singapura, berikut pesanan angka yang dilakukan secara online. 

Polisi akan terus menggali informasi dari ND terkait judi online tersebut. Sebab Togel online ini terindikasi masih ada jaringannya. "Untuk kasus judi online ini ND dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dre/dkk/jpnn)

PUTUSSIBAU- Bukannya menjadi ibu yang baik untuk anak-anaknya, ND, Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu justru menjadi salah satu perantara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News