Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Mei 2023 – 19:39 WIB
Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023.
Hingga saat ini, tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 tersangka, berikut barang bukti 24 kilogram ganja.
"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!