Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan satu klip ditemukan di saku celana.
Satu klip lagi, di dalam bohlam.
"Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka," ungkapnya. .
Setelah ditimbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp 5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," kata Ngurah.
Dari pemeriksaan, turut terungkap ED berstatus residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara di Lapas Dompu.
"Dia menjalani hukuman tahun 2020 dan awal Agustus kemarin mendapatkan status bebas bersyarat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ngurah memastikan pihaknya kini masih melakukan pengembangan di lapangan terhadap pemesan maupun pemasok barang haram tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!